"KPU (harus) memberi akses seluas-luasnya bagi koalisi masyarakat sipil pro demokrasi untuk bisa mendapatkan dokumen otentik tersebut. Dokumen tersebut dilegalisir dan biaya pengadaan untuk mendapatkan dokumen tersebut menjadi tanggung jawab para pihak yang ingin mendapatkan dokumen tersebut," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Sabtu (10/5/2014).
Menurut Tjahjo hal ini dapat dilakukan untuk menghindari praktik kecurangan yang mungkin muncul. Seperti pengurangan atau penggelembungan suara.
"KPU dan Bawaslu juga harus menyatakan dokumen C1 dan C1 Plano sebagai dokumen otentik yang memiliki landasan hukum, dan untuk dinyatakan sebagai dokumen publik," imbuh Tjahjo.
Selain itu KPU dan Bawaslu pun diminta untuk melakukan audit oleh pihak independen. Hal ini guna menegaskan bahwa proses rekapitulasi berjalan dengan baik.
"Melindungi hak rakyat yang telah memilih adalah hal yang paling mendasar dalam Pemilu," pungkas Tjahjo.
(bpn/rvk)











































