Tak Puas Dengan Real Count KPU, Parpol Dipersilakan Gugat ke MK

Tak Puas Dengan Real Count KPU, Parpol Dipersilakan Gugat ke MK

- detikNews
Sabtu, 10 Mei 2014 06:27 WIB
Tak Puas Dengan Real Count KPU, Parpol Dipersilakan Gugat ke MK
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional, meski sempat molor dari waktu yang dijanjikan yaitu pukul 19.30 WIB, Jumat 9 Mei. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, partai-partai politik pemenang Pileg tentu tidak ingin penghitungan itu molor karena akan membuka peluang parpol lain untuk mengajukan gugatan.

"Saya kira partai-partai politik, terutama mereka yang menang, yang punya suara signifikan tidak akan memolorkan lagi, karena orang bisa menggugat," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/5/2014).

"Saya kira akan tetap on time, karena faktanya saya mengikuti di KPU tinggal 1 saja (yang belum disahkan)," imbuhnya.

Meski begitu, Refly mengatakan masih tetap terbuka peluang bagi parpol untuk mengajukan gugatan terkait hasil penghitungan yang akan disahkan KPU itu. Hanya saja, proses pembuktiannya yang memang agak sulit.

"Bukan berarti tidak membuka peluang bagi parpol lain untuk menggugat hasilnya ke MK. Kan banyak juga kecurangan, tapi masalahnya sulit juga menghadirkan bukti di pengadilan nanti," ujarnya.

Dengan adanya jalur gugatan sengketa pemilu ini diharapkan insiden-insiden anrkis pasca pemilu tidak perlu terjadi lagi.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan penetapan itu dipastikan tak melewati pukul 24.00 WIB sebagaimana batas dalam Undang-undang, sehingga KPU tak memerlukan Perppu.


(dha/rvk)


Berita Terkait