"Saya kira partai-partai politik, terutama mereka yang menang, yang punya suara signifikan tidak akan memolorkan lagi, karena orang bisa menggugat," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/5/2014).
"Saya kira akan tetap on time, karena faktanya saya mengikuti di KPU tinggal 1 saja (yang belum disahkan)," imbuhnya.
Meski begitu, Refly mengatakan masih tetap terbuka peluang bagi parpol untuk mengajukan gugatan terkait hasil penghitungan yang akan disahkan KPU itu. Hanya saja, proses pembuktiannya yang memang agak sulit.
"Bukan berarti tidak membuka peluang bagi parpol lain untuk menggugat hasilnya ke MK. Kan banyak juga kecurangan, tapi masalahnya sulit juga menghadirkan bukti di pengadilan nanti," ujarnya.
Dengan adanya jalur gugatan sengketa pemilu ini diharapkan insiden-insiden anrkis pasca pemilu tidak perlu terjadi lagi.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan penetapan itu dipastikan tak melewati pukul 24.00 WIB sebagaimana batas dalam Undang-undang, sehingga KPU tak memerlukan Perppu.
(dha/rvk)











































