Menurut Direktur Polairud Polda Kepulauan Riau, Kombes Yassin Kosasih mengatakan, muatan ratusan dus rokok ini tidak memiliki dokumen sama sekali dari kantor bea dan cukai batam.
"Setiap barang yang keluar dari pelabuhan Batam harus di lengkapi dengan dokumen dari pihak Bea Cukai dan instansi terkait,mengingat Batam wilayah FTZ (Free Trade Zone)," ujar Yassin kepada detikcom, Jumat (9/5/2014).
Selain menyita ratusan dus rokok, petugas juga mengamankan 3 ABK speed boat yang di nahkodai oleh Ikhsan. Diketahui pemilik kapal itu seoarang pengusaha yang berdomisili di Batam.
Saat diamankan petugas, speed boat itu mencoba kabur. Tapi upaya itu sia-sia karena petugas berhasil mengejarnya.
Aksi penyelundupan rokok ini kerap terjadi di wilayah perairan Kepri. Rokok selundupan itu akan diedarkan ke Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Utara.
Yassin menambahkan kasus ini akan di limpahkan ke kantor bea dan cukai batu ampar batam. Perbuatan pelaku di kenakan Undang-Undang Nomor:17 tahun 2006,pasal 9A tentang kepabeanan dengan denda sebesar Rp 100 juta.
(rvk/rvk)