"Pleno (penetapan) keseluruhan nanti selesai Maluku Utaran dan Sumatera Selatan," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di sela rekapitulasi di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (8/5/2014).
"Nanti mekanismenya pembacaan surat keputusan kita terkait pembacaan hasil rekapitulasi suara sah secara nasional, disebutkan seluruhnya termasuk persentase (perolehan suara parpol)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengatakan penetapan itu dipastikan tak melewati pukul 24.00 WIB sebagaimana batas dalam Undang-undang, sehingga KPU tak memerlukan Perppu.
"Dari dulu juga nggak minta Perppu, Insya Allah optimis. Yang pasti kita tidak berandai-andai bisa diselesaikan hari ini," tuturnya.
Sementara, saat ini hingga pukul 20.10 WIB proses pembahasan masih berkutat pada rekap Sumatera Selatan. Masih ada provinsi Maluku Utara yang belum ditetapkan.
(iqb/ndr)











































