Boediono: Tidak Ada Instrumen Lain, Pemberian FPJP Wewenang BI

Boediono: Tidak Ada Instrumen Lain, Pemberian FPJP Wewenang BI

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 19:03 WIB
Boediono: Tidak Ada Instrumen Lain, Pemberian FPJP Wewenang BI
Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono kembali menegaskan opsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) paling tepat untuk membantu kesulitan likuiditas Bank Century. Keputusan pemberian FPJP merupakan wewenang BI.

Boediono yang bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya menjelaskan keputusan memberikan FPJP dilaporkan dalam rapt konsultasi dengan Menkeu yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani pada 13 November 2008.

"Dalam teleconference itu dibahas apa yang siap untuk menahan jangan sampai bank gagal pada hari berikutnya. FPD (Fasilitas Pembiayaan Darurat) tidak tersedia. Jadi dalam diskusi intu, instrumen yang tersedia pada waktu itu adalah FPJP tidak ada yang lain, dan ini bukan merupakan kesepakatan karena ini adalah wewenang BI," jelas Boediono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Dalam teleconference itu, pihak BI membahas masalah kondisi Bank Century. Bila Century tidak ditangani, maka akan berdampak terhadap perbankan nasional.

"Mengenai masalah situasi yang gawat mengenai Bank Century itu sendiri dan dampaknya yang muncul terhadap situasi perbankan secara umum termsauk dampaknya terhadap bank-bank," sebutnya.

Teleconference dengan Sri Mulyani yang berada di Washington DC, AS itu dilakukan setelah Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan perubahan PBI NOmor 10/26/2008. Hasil perubahan, syarat bank penerima FPJP harus memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimum positif, dan aset kredit yang dijadikan agunan FPJP memenuhi syarat kolektibilitas lancar selama 3 bulan terakhir.

(fdn/ndr)


Berita Terkait