Ketua MK: Yang Bisa Ajukan Sengketa Hasil Pileg itu Pimpinan Parpol

Ketua MK: Yang Bisa Ajukan Sengketa Hasil Pileg itu Pimpinan Parpol

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 18:03 WIB
Ketua MK: Yang Bisa Ajukan Sengketa Hasil Pileg itu Pimpinan Parpol
Jakarta - Para caleg yang tak terima dengan hasil Pileg 2014 tak bisa mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sendirian. Karena hanya pimpinan parpolnya yang bisa mengajukan permohonan tersebut.

"Yang ajukan harus pimpinan parpol, tidak boleh datang sendiri-sendiri," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).

Sesuai aturan, para pihak yang ingin mengajukan perkara PHPU anggota DPD, DPR, dan DPRD adalah anggota parpol dan perseorangan caleg DPR dan DPRD yang telah memperoleh persetujuan tertulis dan permohonannya diajukan parpol. Walau ada kemungkinan 2 caleg dalam satu parpol bersengketa, tetap harus melalui persetujuan pemimpin parpolnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Caleg dari partai, dapil, kan bisa saja internal di satu partai bisa ribut. Siapa peroleh suara terbanyak? Itu hanya bisa ditangani MK jika ada persetujuan dari parpol dan ditandatangani pemimpin parpol," ujar Hamdan.

"Ya selesaikan secara internal. Kalau parpol sudah tidak sanggup, silakan bawa ke sini, akan kami bantu," imbuh Hamdan menambahkan.

MK, menurut Hamdan, juga tidak bisa memperkarakan praktek money politic karena kewenangannya hanya pada hasil pemilu. Selain itu, pembuktian money politic dapat mempengaruhi perolehan suara juga cukup sulit, seperti PHPU 2009 dimana MK hanya mengabulkan 10 persen dari 600 permohonan yang masuk.

"Ya itu karena mereka mengajukan tidak terkait langsung perselisihan suara, dan mereka tidak punya bukti. Suara hilang buktinya mana? Prinsipnya bukan itu fokusnya, karena tidak bisa dibuktikan di sini, sangat berbeda dengan pilkada. Ini sangat keangkaan," imbuh Hamdan.

Kemudian hakim konstitusi dari unsur DPR itu menegaskan, para caleg yang berperkara di MK dan membawa sejumlah massa tak akan berarti apa-apa. Ratusan tenaga keamanan dari Polri juga telah disiapkan untuk mengantisipasi tindakan anarkis dari oknum massa yang dihadirkan caleg tertentu itu.

"Kami sudah siapkan pengamanan, tidak ada pengaruhnya membawa massa. Mau 2.000 orang atau 3.000 orang, tidak ada pengaruhnya. Kita tidak bisa ditekan oleh massa juga media massa," tutup Hamdan.

(vid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads