"Surat sudah ditandatangani dengan nomor 28/P Tahun 2014," ucap Mendagri Gamawan Fauzi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/5/2014).
Gamawan mengatakan, surat ini akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Banten. Pengiriman akan dilakukan secepatnya.
"Kita upayakan hari ini kita teruskan, paling lambat besok," ucapnya.
Pemberhentian sementara Ratu Atut diatur dalam pasal 31 ayat (1) UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal itu disebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(rvk/ndr)











































