Ketua MK: Hakim Diusulkan Tidak Tangani Perkara dari Dapil yang Sama dengan Asalnya

Ketua MK: Hakim Diusulkan Tidak Tangani Perkara dari Dapil yang Sama dengan Asalnya

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 17:20 WIB
Ketua MK: Hakim Diusulkan Tidak Tangani Perkara dari Dapil yang Sama dengan Asalnya
Jakarta - Sejumlah caleg dari berbagai dapil yang tidak puas dengan penetapan rekapitulasi nasional diprediksi akan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Hamdan Zoelva pun menyatakan ada usul agar hakim konstitusi tidak menangani perkara tersebut jika dapil si caleg sama dengan tempat asal si hakim.

"Hakim diusulkan untuk tidak memeriksa dapil bersangkutan. Di dapil yang sama dengan dia tempat tinggal atau asalnya, untuk menghindari konflik kepentingan. Walaupun kita pasti objektif, ini untuk meminimalisir kecurigaan orang," ujar Hamdan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).

Oleh karena itu, MK membagi 9 hakim konstitusi menjadi 3 tim panel untuk menangani perkara PHPU 2014 yang masuk. Tim pertama terdiri dari Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, dan Wahiduddin Adams. Tim kedua adalah Arief Hidayat, Patrialis Akbar, dan Anwar Usman. Sementara tim terakhir terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, dan Aswanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tiga unsur (DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung) semua disebar. Tiga panel itu di-backup oleh satgas, satu satgas beranggotakan 36 orang," kata Hamdan.

Hakim konstitusi dari unsur DPR ini menambahkan, tak akan ada batasan jumlah permohonan PHPU yang diajukan. Semua perkara yang masuk akan diperiksa, kecuali permohonan yang tidak memenuhi syarat administrasi.

"Kami tidak boleh menolak kecuali perkara yang tidak memenuhi syarat, yang tidak memenuhi syarat formalitas tidak akan kami proses. UU mengharuskan PHPU paling lambat 30 hari sejak diregistrasi, jadi langsung. Tidak akan molor," ujar Hamdan.

MK juga telah bekerja sama dengan 42 perguruan tinggi dari 34 provinsi di Indonesia dalam bentuk fasilitas sidang via teleconference. Sehingga persidangan tidak harus menunggu saksi datang ke Jakarta, namun bisa langsung dilakukan pemeriksaan.

"Jadi mereka tidak harus membawa saksi untuk disidang di sini," imbuh Hamdan.

Lalu, apakah hal ini berarti MK sudah siap menangani perkara PHPU 2014 walau KPU belum juga menyelesaikan rekapitulasi nasional? "Siap!" jawab Hamdan.

(vid/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini