"Pelaku kesal karena selama ini selalu dibohongi korban yang terkesan melarang pembantunya bernama Misri (30) itu berhubungan lagi dengannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Palmerah, AKP Johari Bule, kepada wartawan, Jumat (9/5/2014).
Menurut Bule, Nurhadi nekat membakar rumah majikan pacarnya di Jalan Kemanggisan Pulo RT 11/03, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis 8 Mei 2014 pukul 01.00 WIB.
"Jas hujan itu ada di tempat kejadian, pelaku hanya membawa korek api kayu, lalu membakarnya, lantas menyulutkan jas yang terbakar ke tiang rumah," jelas Bule.
Kejadian tersebut menimbulkan kepanikan warga sekitar. Beruntung, api belum meluas, warga sigap menyiram sumber api dengan ember berisi air.
"Malam itu juga pelaku kami buru, dan berhasil kami amankan di Mapolsek," tegas Johari.
Johari mengatakan Nurhadi terancam dijerat Pasal 187 (1) jo 406 KUHP. Kepada polisi, pria pengangguran itu mengaku kesal lantaran selalu dibohongi korban yang terkesan melarang berjumpa dengan kekasihnya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap, hubungan antara Nurhadi dan Misri hanya kumpul kebo. "Tidak ada hubungan perkawinan yang sah, tapi mereka telah memiliki seorang anak," kata Johari.
(spt/aan)











































