Hotasi Kaget dan Bingung Divonis MA 4 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya

Hotasi Kaget dan Bingung Divonis MA 4 Tahun Penjara, Ini Penjelasannya

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 17:04 WIB
Jakarta - Hotasi Nababan kaget dan bingung dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi vonis 4 tahun penjara. Hotasi pun heran dan bertanya-tanya soal vonis yang dijatuhkan hakim Artidjo Alkostar itu terkait kasus terkait kasus dugaan korupsi penyewaan dua pesawat.

"Saya dan keluarga sangat kaget, bingung, dan sedih mendengar kabar pagi ini bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA yang dipimpin Artijo Alkotsar telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada saya," terang mantan Dirut Merpati ini, Jumat (9/5/2014).

"Dasar Putusan Majelis MA itu adalah sama persis dengan isi Dakwaan JPU menurut Pasal 2 UU no. 31/1999 jo 20/2001. Majelis Hakim Kasasi tidak mengindahkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan di Pengadilan, bahkan juga tidak mengacu pada Tuntutan JPU," tambahnya.

Hotasi menjelaskan, pada 19 Februari 2013 yang lalu, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Bebas Murni (Vrijspraak) kepada dirinya dan Tony Sudjiarto atas perkara security deposit sewa pesawat Merpati yang terjadi di Desember 2006.

"Setelah melalui 25 sidang selama 8 bulan dan menhadirkan puluhan saksi, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tidak terbukti ada ;mens rea' (niat jahat) saya dalam mengambil keputusan penempatan deposit itu. Majelis juga berpendapat pembayaran security deposit sudah dilakukan dengan transparan, hati-hati, beritikad baik, tanpa ada konflik kepentingan," urainya.

Hotasi menyampaikan, sebagai orang awam hukum, dirinya tak mengerti mengapa kemudian putusan bebas murni masih bisa dikasasi oleh Jaksa ke MA. Padahal pasal 244 KUHAP mengecualikan Putusan Bebas dari Kasasi.

Hotasi juga menyoal soal Majelis MA yang hanya menggunakan Dakwaan JPU sebagai dasar putusan. Sama sekali tidak melihat Fakta Persidangan yang lain, termasuk tuntutan JPU.

"Berkas Perkara diterima di MA pada tanggal 28 Februari 2014. Kemudian diberi nomor Register perkara pada tanggal 23 April 2014, dan diterima oleh saya di rumah pada tanggal 8 Mei 2014. Proses pemeriksaan Kasasi di MA berlangsung sangat cepat," imbuhnya.

"Hingga siang ini tanggal 9 Mei 2014, di website resmi Mahkamah Agung, di Informasi perkara saya No. 417 K/PID.SUS/2014 masih belum ada nama-nama hakim pembaca dan panitera, tanggal putus, dan amar putusan. Putusan dibuat pada tanggal 7 Mei 2014, bertepatan dengan hari ulang tahun saya. Ini bukan sebuah kebetulan," tambahnya.

Menurutnya juga, seluruh 'pertimbangan' Artijo telah dibuktikan tidak di Pengadilan Tingkat Pertama dengan fakta sebagai berikut, RUPS telah memberikan kewenangan Direksi flexibilitas untuk memilih tipe Pesawat yang menguntungkan Perusahaan.

Kemudian penempatan Security Deposit (SD) itu dilakukan di Law Firm Hume di Washington sebagai 'custodian' dan tidak boleh diambil sepihak sesuai peraturan di AS.

"Dan sudah ada LOI antara Merpati dan TALG yang menjadi dasar penempatan Security Deposit yang mengikat. LOI ini dianggap sebagai 'Perjanjian mengikat', yang menjadi dasar menangnya gugatan Merpati terhadap TALG di Pengadilan Washington DC pada tahun 2007," tegas dia.

Selanjutnya juga, Circular BOD merupakan keputusan kolektif Direksi Merpati. Bukan keputusan Hotasi sendiri. Legal Opinion yang dibuat oleh biro hukum menjadi bukti yang tidak relevan oleh Hakim di PN karena tertanggal setelah penempatan SD.

"Kedua Warga Negara AS yang telah 'menipu' Merpati mengambil SD itu sedang diadili pengadilan di Washington DC atas tuntutan kejahatan tingkat tinggi. Pertimbangan Artijo sangat berbeda dengan kesimpulan Pengadilan Negeri, KPK, BPK, Kejaksaaan DATUN, Bareskrim, dan Putusan Pengadilan AS, bahwa saya tidak melakukan pidana di perkara perdata ini," tutup dia.


(rna/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads