MK Kabulkan Pencabutan Perkara Asir
Jumat, 17 Des 2004 16:18 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan perkara No.064/PPU-II/2004 terkait dengan keberatan calon anggota DPRD Makassar dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan kota Makassar Asir SE, atas hasil pemilu legislatif April lalu.Dalam permohonan keberatan Asir menyatakan telah terjadi pengurangan suara secara tidak sah, dan terjadi penggelembungan suara PPP secara tidak sah, sehingga merugikan hak dan kesempatannya menduduki kursi DPRD kota Makassar."Kami mengabulkan pencabutan perkara No.064/PUU-II/2004. Pencabutan perkara ini telah dilakukan oleh pemohon, Kamis, kemarin," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie usai sidang dikantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (17/12/2004).Menurut Jimly, dalam pemeriksaan pemohon terlihat tidak serius dalam kasus tersebut. Ini tercermin dari pemohon yang tidak pernah datang dalam persidangan, padahal sudah tiga kali dipanggil oleh MK."Hanya pengacaranya saja yang datang. MK lalu menanyakan kepada pemohon, apakah serius untuk meneruskan perkaranya atau tidak. Karena setiap orang yang mengajukan permohonan ke MK harus serius," katanya.Sementara itu, terkait dengan perkara No.053/PPU-II/2004 berkaitan dengan permohonan pengujian UU No.20 tahun 2000 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, MK menyatakan, permohonan Dirut PT Mustika Lodan Martono Sumartono ditolak.Dalam permohonannya, Martono merasa pencantuman hal pengelolaan hak atas tanah sebagaimana tercantum dalamp asal 1 ayat 3 dan pasal 2 ayat 3 adalah tidak adil dan tidak efisien, karena masalah hak atas tanah telah diatur secara jelas dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan bertentangan dengan pasal 33 ayat 4 dan pasal 28 ayat 1 UUD 1945.
(umi/)