"...Pak Wahyu secara pribadi tidak setuju, tetapi ini sudah diputuskan dewan gubernur jadi oleh sebab itu tolong ini diamankan, ikut mengamankan. Jadi tolong dibantu kawan-kawan bagaimana caranya," ujar seorang anggota dewan gubernur dalam RDG yang rekamannya diperdengarkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Tapi jaksa tidak mengulas mengenai pembahasan rapat yang digelar bulan November 2008 ini. Jaksa dalam persidangan memutar 5 rekaman RDG pada awal persidangan.
Dalam kesaksiannya pada 11 April, Wahyu menjelaskan dilakukannya audit internal terkait FPJP ke Bank Century.
Wahyu saat itu datang ke RDG BI BI pada 20 November 2008 untuk melaporkan dan menanyakan mengenai adanya ketidaklengkapan dokumen aset kredit yang dijadikan agunan Bank Century.
Saat itu, FPJP sudah diberikan dua kali yakni pada 15 November dan 18 November 2008.
Laporan Wahyu tak ditindaklanjuti. Sejumlah anggota dewan gubernur menanggapi dengan sikap senada.
"Pak Budi Mulya meminta supaya kekurangan data dalam FPJP jangan dipersoalkan," kata Wahyu.
Sedangkan Deputi Gubernur, Budi Rochadi, memaklumi pendapat dan laporan Wahyu. Tapi Wahyu juga diminta mentaati keputusan RDG. "Pak Rochadi bilang boleh saja Pak Wahyu beda pendapat, tapi ini keputusan RDG," ujar Wahyu dalam keterangannya di persidangan.
(fdn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini