Peristiwa ini terjadi di dalam LP Pakjo, Palembang, pada 4 September 2011 silam. Diawali ketika rekan Ariansyah bernama Andika sedang berjalan di Blok 5 penjara itu lalu dihadang oleh penghuni lain bernama Rusdi, yang memalaknya dengan sebuah pisau lipat.
Andika mengaku tak punya uang, namun Rusdi memaksa hingga menemukan Rp 15 ribu di kantong celana Andika. Uang itu kemudian diambil oleh Rusdi, dan Andika tidak terima karena uang tersebut akan digunakan untuk membeli makan malam.
Rusdi kesal sehingga mengeluarkan pisau lipatnya. Melihat hal itu, Andika langsung menjauhi Rusdi menuju bangsalnya di kamar 2 blok 5. Rusdi mengikuti Andika dengan mengancam akan membunuhnya jika melawan.
Andika yang menggenggam sendok langsung menusuk sendok itu ke kepala Rusdi. Melihat peristiwa ini, beberapa teman sesama napi Andika turut membantu, salah satunya diduga Ariansyah, menusukkan pisau ke tubuh Rusdi berkali-kali. Kejadian ini disaksikan oleh rekan Rusdi bernama Yulius yang langsung melemparkan pisau di tangannya ke arah Ariansyah.
Dalam tuntutan JPU disebutkan, Ariansyah berhasil menghindari pisau itu, lalu berlari mengejar Yulius. Saat menghindari kejaran Ariansyah, Yulius terjatuh dan menjadi bulan-bulanan Ariansyah yang menusuknya menggunakan pisau, tak lama kemudian teman-teman Ariansyah membantunya menghabisi nyawa Yulius. Perkelahian yang berujung tewasnya Rusdi dan Yulius berhenti setelah petugas lapas melerai dua kelompok narapidana tersebut.
Kisah ini tertuang dalam tuntutan JPU di putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). JPU kemudian menuntut Ariansyah dan kawan-kawannya dipenjara 12 tahun lamanya. Namun putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada 14 Mei 2012, menyatakan tuntutan JPU terhadap Ariansyah tidak dapat diterima, karena JPU tak mampu menghadirkannya.
JPU tak puas lalu mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 2 Agustus 2012 menguatkan putusan PN Palembang. Selama di persidangan itu pun, JPU tak menghadirkan Rusdi karena alasan sakit.
Tapi JPU tak menyerah, ia mengajukan kasasi ke MA. Namun lagi-lagi, MA melalui putusan kasasi tanggal 30 April 2013 menguatkan putusan PN dan PT Palembang tersebut. Permohonan kasasi JPU untuk menjerat Ariansyah tidak dapat diterima.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon JPU pada Kejaksaan Negeri Palembang," bunyi putusan kasasi tersebut, seperti yang dilansir situs MA, Jumat (9/5/2014).
Ketua majelis dalam kasasi ini adalah Artidjo Alkostar yang didampingi oleh anggota majelis Sofyan Sitompul dan Dudu D Machmudin. "Dakwaan JPU tidak dapat diterima karena sejak awal persidangan JPU tidak mampu menghadirkannya ke depan persidangan dengan alasan sakit," ujar para hakim agung itu dalam pertimbangannya.
(vid/ndr)











































