Isi Rekaman RDG, Boediono Bahas Perubahan PBI

Sidang Kasus Century

Isi Rekaman RDG, Boediono Bahas Perubahan PBI

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 12:54 WIB
Isi Rekaman RDG, Boediono Bahas Perubahan PBI
Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK memperdengarkan 5 rekaman rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) terkait pembahasan rencana pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). RDG yang dilakukan pada November 2005, banyak membicarakan aturan syarat pemberian FPJP yang diatur dalam Peraturan BI (PBI).

Rekaman yang diputar adalah RDG tanggal 5, 13, 14, 16 dan 21 November 2008.

Boediono dalam rapat meminta peraturan BI tentang pemberian FPJP diubah persyaratannya.

"Saya pikir kalau 4 persen (Capital Adequacy Ratio) dalam keadaan ini terlalu berat untuk bank apapun nanti. Sekarang bisa diklopkan (disesuaikan) tidak syarat-syarat ini yang mungkin masuk akal. Ini satu-satunya kalau tidak ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) lebih ini lagi dampak sistemiknya," kata Boediono dalam RDD yang rekamannya diputar di Pengadilan Tipikor, Jumat (9/5/2014).

Boediono juga meminta supaya Direktorat Pengawasan Bank 1 kompak terkait keputusan pemberian FPJP ke Bank Century.

"Mulai dari laporan pengawas dan itu sebagai titik tolak. Kemudian dari pada termasuk dokumen yang kita bahas dengan Menkeu (Menteri Keuangan), dampak-dampak masuk dalam dokumen yang lengkap malam-malam itu. Dari pengawas kita harus nyambung ini. Jangan terpotong-potong karena akhirnya kita ambil kesimpulan untuk ambil FPJP," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya untuk memuluskan pemberian FPJP ke Century diubah PBI yakni syarat minimal 8 persen dan aset kredit yang dijadikan agunan memenuhi kriteria kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir, diubah.

(fdn/aan)


Berita Terkait