Rekaman yang diputar adalah RDG tanggal 5, 13, 14, 16 dan 21 November 2008.
Boediono dalam rapat meminta peraturan BI tentang pemberian FPJP diubah persyaratannya.
"Saya pikir kalau 4 persen (Capital Adequacy Ratio) dalam keadaan ini terlalu berat untuk bank apapun nanti. Sekarang bisa diklopkan (disesuaikan) tidak syarat-syarat ini yang mungkin masuk akal. Ini satu-satunya kalau tidak ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) lebih ini lagi dampak sistemiknya," kata Boediono dalam RDD yang rekamannya diputar di Pengadilan Tipikor, Jumat (9/5/2014).
Boediono juga meminta supaya Direktorat Pengawasan Bank 1 kompak terkait keputusan pemberian FPJP ke Bank Century.
"Mulai dari laporan pengawas dan itu sebagai titik tolak. Kemudian dari pada termasuk dokumen yang kita bahas dengan Menkeu (Menteri Keuangan), dampak-dampak masuk dalam dokumen yang lengkap malam-malam itu. Dari pengawas kita harus nyambung ini. Jangan terpotong-potong karena akhirnya kita ambil kesimpulan untuk ambil FPJP," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya untuk memuluskan pemberian FPJP ke Century diubah PBI yakni syarat minimal 8 persen dan aset kredit yang dijadikan agunan memenuhi kriteria kolektibilitas lancar selama 12 bulan terakhir, diubah.
(fdn/aan)











































