Saat Seorang Wapres Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Saat Seorang Wapres Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 12:48 WIB
Saat Seorang Wapres Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
Jakarta - Ini mungkin bisa disebut pertama kali dalam sejarah dunia peradilan di Indonesia. Seorang wakil presiden jadi saksi di pengadilan. Peradilan yang khusus menggarap perkara korupsi.

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Boediono bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Kehadiran Boediono diharapkan mampu membuat perkara Century menjadi terang.

Boediono pun memenuhi panggilan jaksa. Meski SOP pengamanan seorang wakil presiden tetap berlaku, namun pengamanan tidak seketat yang diduga.
Sidang bisa diskors kapan saja tanpa lebih dulu harus koordinasi dengan Paspampres. Contohnya saja saat Budi Mulya hendak ke WC. Hakim juga mempersilakan Boediono untuk ke WC juga.

Saat melangkah ke WC, awak media bahkan bisa berdekatan mengambil foto Boediono. Mantan Gubernur BI ini memang tidak terlalu banyak dikawal Paspampres.

Begitu juga saat 'diinterograsi' oleh jaksa. Biasanya Boediono meminta izin dulu kepada hakim dengan panggilan yang mulia.

"Yang mulia, kami bisa langsung jawab," begitu kata Boediono mengawali hampir setiap jawabannya dan biasanya Boediono mengakhiri dengan ucapan terima kasih.

Sidang diskors hingga pukul 14.00 WIB. Boediono menunaikan salat dulu di kantor Wakil Presiden.

(mok/aan)


Berita Terkait