"Odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan wisata yang satu paket dengan wahana, seperti di Ragunan, Ancol dan tempat wisata lain," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Rikwanto menegaskan, odong-odong juga tidak boleh digunakan sebagai angkutan penumpang atau pun barang. "Apalagi dia menarik ongkos, itu tidak boleh," imbuhnya.
Selain di jalan umum, kata dia, odong-odong tidak boleh beoperasi di kompleks perumahan.
Spesifikasi kendaraan odong-odong tidak dirancang untuk angkutan penumpang di jalan raya. "Dari segala aspek tidak diperbolehkan. Dia melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, tidak ada spesifikasinya, melanggar bestek juga," ungkap Rikwanto.
(mei/aan)










































