Rumitnya Menyeret Pelaku Pencemaran Citarum ke Proses Hukum

Rumitnya Menyeret Pelaku Pencemaran Citarum ke Proses Hukum

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 12:13 WIB
Jakarta - Sebanyak tiga perusahaan tekstil di Kabupaten Bandung terindikasi melakukan pencemaran lingkungan. Polisi telah menetapkan Direktur PT DPL sebagai tersangka. Sementara PT UBK tengah mengarah kepada tersangka dengan bukti dan saksi yang telah diperiksa. Untuk PT HTI, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait modus pencemaran yang dilakukan perusahaan itu.

Proses hukum yang akan dihadapi perusahaan ini merupakan tindaklanjut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terkait belasan perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang mencemari sungai.

PT DPL ditengarai melakukan pencemaran dengan modus membuang langsung limbah tekstil ke sungai. Padahal, limbah tersebut sedianya dilakukan pengolahan terlebih dahulu melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Sama dengan DPL, PT UBK pun melakukan modus serupa, namun di perusahaan ini tidak hanya limbah cair, tapi terdapat limbah padat, berupa debu sisa batubara dan sisa pembakaran. Sementara PT HTI baru mendapat teguran setelah ada indikasi pencemaran lingkungan.

Namun, untuk membawa ke proses hukum para pelaku kejahatan lingkungan, khususnya pelaku pencemaran Citarum, tidaklah mudah. Misalnya saja perusahaan-perusahaan yang terindikasi mencemari lingkungan tidak otomatis bisa diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

"Penyidik harus memberi teguran dulu kepada BPLH (Badan Pengawas Lingkungan Hidup) di wilayah tersebut. Seperti itu perintah di undang-undang (UU 32/2009), " kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, Kombes Zarialdi, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/5/2014).

Teguran tersebut berisi perintah kepada perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran untuk mematuhi standar prosedur pengolahan limbah. "Teguran diberikan sebanyak dua kali tanpa ada batas waktu. Itu sulitnya," keluh Zarialdi.

Meski demikian, tindakan itu tidak berlaku apabila penyidik menemukan limbah non cair atau padat yang tidak diolah secara prosedur. "Penyidik bisa langsung memeriksa saksi atau tersangka, tanpa ada teguran terlebih dulu," paparnya.

Lalu, apakah BPLH bisa dikenai sanksi pidana apabila pencemaran tetap terjadi, misal saja pasal kelalaian?

Menurut Zarialdi, dalam UU 32/2009 tentang Pengelolan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, BPLH bisa dikenai pidana sepanjang pencemaran yang terjadi di kawasan yang tercemar menyebabkan meninggalnya korban manusia.

"Kalau tidak begitu, tidak bisa dikenai pidana," ujarnya.

Menurut Zarialdi, permasalahan hukum pencemaran Citarum bukan semata permasalahan nasional. Dari data yang didapatnya, Citarum merupakan sungai ketiga paling cemar di dunia. "Pencemaran Citarum menjadi sorotan internasional," kata Zarialdi.


(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads