"Saya tidak pada posisi untuk menentukan yang mana tapi bisa dilihat dari aturan dari surat edaran. Tetapi juga ini dilaksanakan dalam situasi krisis, bank ini tidak bisa beroperasi kemudian ada rush. Kemudian memberi waktu kelengkapan," jawab Boediono bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Kepada Boediono, jaksa KPK Pulung Rinandoro bertanya soal penanggung jawab pemberian FPJP berada di 3 deputi gubernur BI yakni Budi Mulya (Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Rochadi (Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Siti Fadjriah (Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah).
Pada awal persidangan, Boediono menyebut ketiga deputi gubernur itu yang berwenang mengurus FPJP. "Untuk FPJP pelaksanaannya ada 3 deputi gubernur," sebutnya.
Dalam persidangan 21 April, Direktur Century saat itu Hermanus Hasan Muslim menyebut pemberian FPJP dilakukan saat banknya mengajukan permohonan repo aset pada 29 Oktober 2008. Permohonan diajukan setelah direksi dan komisaris Century berkonsultasi dengan direktorat pengawasan bank BI.
Untuk mendapatkan fasilitas FPJP, Bank Century diminta memberikan dokumen agunan aset kredit. Namun dokumen ini belum lengkap.
Dalam dakwaan dipaparkan, pada tanggal 20 November 2008, dalam rapat Dewan Gubernur seeta perwakilan satuan kerja, Ratna Ethcika Amiaty menyampaikan mengenai kekurangan dokumen agunan aset kredit yang menjadi agunan FPJP Bank Century pada tanggal 14 November 2008 dan 18 November 2008.
Agar tidak ada permasalahan karena adanya kekurangan dokumen aset kredit agunan FPJP dari Bank Century, Budi Mulya meminta kekurangan dokumen aset kredit tidak dipersoalkan dan meminta dukungan Dewan Gubernur BI, Direktorat Pengawasan Intern, dan Direktorat Hukum agar menyepakati hal tersebut.β
(fdn/ndr)











































