Hal itu diungkapkan Boediono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Budi Mulya dalam perkara Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (9/5/2014).
"Ini adalah dalam situasi yang mendesak," tegas Boediono.
Kondisinya perbankan yang menimpa Bank Century saat itu sedang genting. Terjadi rush di sejumlah kantor cabang dann jika tidak segera diselamatkan, Bank Century terancam tak bisa kembali beroperasi.
BI pun saat itu berada dalam pilihan yang sulit. "Pilihannya bank tidak bisa beroperasi karena ada rush atau beri waktu kelengkapan dokumen," kata Boediono.
(mok/aan)











































