Seperti yang dilansir dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Jumat (9/5/2014). Pemohon PK itu adalah Gubernur DKI Jakarta, MA menyatakan tanah seluas lebih kurang 3.910 meter persegi di Jalan Raya Bogor KM 27, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur adalah milik keturunan Entong bin Sanen.
"Menolak permohonan PK dari pemohon tersebut, Gubernur Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta," bunyi putusan MA tanggal 25 Maret 2013 oleh Ketua Majelis Abdul Manan, dengan anggota majelis Mohammad Saleh dan Abdull Gani Abdullah.
Tanah itu diklaim Pemprov DKI dalam sebuah surat atas nama Gubernur DKI Jakarta No 1935/-1.851.2 tanggal 27 Juni 2001 yang ditandatangani oleh Sekda saat itu, Fauzi Bowo. Lalu pada tanggal 3 Agustus 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan surat tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan keturunan Entong bin Sanen adalah pemilik sah tanah tersebut. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2011.
Begitu pula saat Pemprov DKI mengajukan kasasi, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu. Namun, Pemprov DKI tak puas sehingga mengajukan PK, akan tetapi upaya Pemprov DKI untuk memiliki lahan yang sebelumnya digunakan untuk sebuah sekolah itu kandas dalam putusan PK ini.
(vid/aan)










































