"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Haryadi Kumala dan Cahyadi Kumala," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (9/5/2014).
Baik Haryadi maupun Cahyadi keduanya berasal dari pihak swasta. Belum diketahui hubungan keduanya dalam kasus ini.
"Pencegahan sejak 8 Mei 2014 sampai 6 bulan kedepan," ujar Johan.
Terkait kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), Kadis Pertanian dan Kehutanan Muhamad Zairin (MZ) dan pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri Francis Xaverius Yohan (FXY). KPK telah melepaskan 7 orang lainnya yang sebelumnya diamankan bersamaan dengan tiga tersangka itu.
(rna/aan)










































