Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Cegah 2 Pihak Swasta

Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Cegah 2 Pihak Swasta

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 10:44 WIB
Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Cegah 2 Pihak Swasta
Jakarta - Setelah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin dan dua orang lainnya sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mencegah dua orang dari pihak swasta bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus suap pemberian rekomendasi izin alih fungsi hutan lindung di kawasan Puncak, Bogor.

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Haryadi Kumala dan Cahyadi Kumala," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (9/5/2014).

Baik Haryadi maupun Cahyadi keduanya berasal dari pihak swasta. Belum diketahui hubungan keduanya dalam kasus ini.

"Pencegahan sejak 8 Mei 2014 sampai 6 bulan kedepan," ujar Johan.

Terkait kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), Kadis Pertanian dan Kehutanan Muhamad Zairin (MZ) dan pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri Francis Xaverius Yohan (FXY). KPK telah melepaskan 7 orang lainnya yang sebelumnya diamankan bersamaan dengan tiga tersangka itu.

(rna/aan)


Berita Terkait