"Sesuai keterangan BO (Boediono), BI ternyata sudah tahu sedari awal bahwa dokumen FPJP itu ada kekurangan dokumennya. Menurut KPK, bukankah ini merupakan pelanggaran. Pertanyaan lainnya, kenapa kok masih diberikan? Apakah ada alasan yang sangat kuat?" terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Jumat (8/5/2014).
Menurut Bambang, kekurangan itu dibahas pada tanggal 20 November 2008, dan diminta supaya kekurangan itu dilengkapi.
"Dan saksi Boediono menyampaikan dalam rapat itu apa yang dibahas ini agar tidak usah keluar karena sangat berbahaya. Pertanyaannya, kenapa harus disembunyikan? hal ini sangat mengundang kecurigaan berbagai pihak," jelas Bambang.
Satu hal yang tak kalah penting lainnya soal Bank Century terkait FPJP juga disampaikan Bambang. "Satu isu penting, BC mengajukan repo aset tanggal 30 Oktober 2008. Fakta ini seyogianya diketahui bahwa BC tidak memenuhi syarat FPJP diantaranya CAR di bawah 8% dan agunan aset kredit tidak kolektibilitas lancar 12 bulan," tutup dia.
(ndr/mad)










































