Perusahaan properti tersebut adalah PT Bukit Jonggol Asri (BJA) yang merupakan anak usaha PT Bakrieland Development Tbk (ELTY).
Chief Corporate Affairs Officer ELTY Yudy Rizard Hakim mengaku, tidak ada keterkaitan sama sekali pihaknya dengan dugaan kasus suap tersebut.
"Sehubungan dengan pemberitaan media masa perihal kasus PT BJA maka dengan ini, PT Bakrieland Development Tbk menyatakan bahwa tidak ada keterkaitan sama sekali antara kejadian tersebut," kata Yudy dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Menurut Yudy, sejak 19 April 2013 pihaknya sudah tidak ada lagi kepemilikan saham di anak usahanya itu.
"Untuk diketahui bahwa sejak 19 April 2013, PT Bakrieland Development Tbk., sudah menjual saham kepemilikannya dan tidak lagi mengendalikan kepengurusan di PT BJA tersebut," akunya.
Sebagai informasi, KPK menduga kuat ada sejumlah penyelenggara negara dan pihak swasta yang terlibat suap rekomendasi izin alih fungsi lahan hutan lindung di kawasan Bojong-Puncak-Cianjur (Bopunjur) seluas 2.754 hektare.
Total dana Rp 4,5 miliar diduga sebagai suap setelah sebuah perusahaan developer bertaraf nasional yang dibantu oleh PT BJA mendapat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare di Bopunjur untuk pembangunan perumahan.
Pada Juli 2011, PT BJA mengumumkan dimulainya proyek pembangunan kota mandiri terbesar di Indonesia, Sentul Nirwana yang akan memaksimal lahan hingga 12.097 hektare di Kabupaten Bogor.
KPK belum bisa memastikan, apakah suap Rp 4,5 miliar PT BJA itu untuk pemulusan penggunaan lahan hutan 2.754 hektare tersebut berkaitan dengan maksimalisasi luas area pembangunan Sentul Nirwana.
(drk/ndr)











































