"Situasinya sangat-sangat rawan, apabila ada satu bank yang jatuh maka akan terjadi dampak pada bank lain dan Bank Century yang kemungkinan besar akan jatuh. Ini seperti pengalaman 98," ujar Boediono saat bersaksi di persidangan di kasus Bank Century yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Boediono menjelaskan menutup bank pada masa rawan seperti yang terjadi pada Oktober-November 2008 risikonya sangat besar. Psikologis masyarakat perbankan saat itu dalam keadaan kritis.
"Tahun 2008 Oktober dan November, keluar uang dollar USD 3 miliar per hari karena kita tak menerapkan blanket guaranty. Jangan sampai menutup bank dalam kondisi psikologi seperti itu," jelas Boediono.
Untuk itu, BI saat itu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI). BI membuka kesempatan bagi semua bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk mengajukan permohonan FPJP.
"Kita putuskan untuk memberikan FPJP kepada Bank Century dan kita buka kepada seluruh bank juga," ungkapnya.
(kha/aan)











































