Ini Alasan Didik Punya Mesin Transaksi Non Tunai untuk Bobol Bank

Saldo Rp 123 Ribu Tarik Rp 21 M

Ini Alasan Didik Punya Mesin Transaksi Non Tunai untuk Bobol Bank

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 06:58 WIB
Ini Alasan Didik Punya Mesin Transaksi Non Tunai untuk Bobol Bank
Jakarta - Polisi menemukan enam unit mesin transaksi non-tunai Electronic Data Capture (EDC) milik beberapa bank di kediaman Didik Agung Gunawan di Solo. Didik dicokok aparat karena sangkaan membobol Rp 21 miliar saat sistem perbankan mengalami penyesuaian. Bagaimana dia bisa memperoleh mesin tersebut?

"Karena sebelumnya dia ini pengusaha punya apotek tapi tutup," kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipid Eksus) Brigjen Arief Sulistyanto, di Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Entah bagaimana, mesin transaksi non-tunai itu masih berfungsi meski tidak ada lagi transaksi di apotek yang dikelola Didik. "Jadi dia seolah-olah toko, makanya dia punya EDC sendiri dan punya rekening di bank lain. Jadi seolah-olah ada transaksi tapi ya ke rekening dia sendiri," kata Arief.

Arief menduga mesin EDC tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti modus gesek tunai. Indikasi itu terlihat dari beberapa dokumen transaksi gesek tunai yang ditemukan kepolisian.

"Kami tahan untuk pengembangan terhadap modus gesek tunai," kata Arief.

Didik berhasil membobol dana sebuah bank swasta senilai Rp 21 miliar dengan cara mentransfer dana bank saat terjadi upgrading system perbankan di bank itu pada 10 April 2014 lalu.

Didik dan istrinya memang memiliki rekening di bank yang dibobolnya. Satu rekening memiliki saldo Rp 100 ribu dan rekening satu lannya berjumlah Rp 23 ribu. Namun, dua rekening tersebut mampu menarik dana sejumlah Rp 21 miliar. Ini, kata Arief, disebabkan oleh upgrading system yang tengah dilakukan bank tersebut pada 10 April 2014, pukul 23.30 WIB.

Adapun uang yang masuk ke rekening Didik berjumlah Rp 4 miliar, dan rekening istrinya mencapai Rp 17 miliar. Tersangka dijerat pasal 81 UU 23/2011 tentang transfer dana, pasal 32 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads