Golkar: KPU Harus Tetapkan Hasil Pileg 9 Mei

Golkar: KPU Harus Tetapkan Hasil Pileg 9 Mei

- detikNews
Jumat, 09 Mei 2014 02:22 WIB
Golkar: KPU Harus Tetapkan Hasil Pileg 9 Mei
Jakarta - Hingga malam ini, baru 23 provinsi yang disahkan KPU hasil rekapitulasi suara nasionalnya dalam pemilihan legislatif. Masih 10 provinsi mengantre untuk disahkan. Sementara waktu penetapan rekapitulasi suara tinggal 1 hari lagi.

Waketum Partai Golkar Agung Laksono menekankan KPU harus dapat menetapkan perolehan suara nasional pemilu legislatif tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

"Soal KPU yang batas waktu harus diumumkan hasil rekap tanggal 9 besok. Bagaimana pun harus selesai besok dan harus bisa rekap seluruh provinsi," ujar Agung kepada detikcom, Kamis (8/5/2014) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan KPU jangan pernah berpikir untuk mengajukan pengunduran masa penetapan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Karena menurutnya, hal itu sama dengan mengalihkan tanggung jawab persoalan.

"Ini pekerjaan yang harus dihadapi, jadi tidak bisa dengan mudah minta perpanjangan. Kemudian jangan berpandangan apa-apa kalau ada masalah tindaklanjuti saja di MK, itu tidak elegan sebagai lembaga negara, dia harus mampu bekerja optimal, mungkin karena dia berjanji seperti itu, kalau menunda akan mengganggu proses 5 tahunan ini," cetus pria yang juga menjabat Menko Kesra ini.

Bagi Agung, kondisi yang saat ini dihadapi KPU adalah risiko para komisioner sebagai penyelanggara pemilu. "Dulu mereka sangat kritis ketika menjadi aktivis. Diberi tugas sebagai komisioner ya harus bertanggungjawab, jadi saya selaku pimpinan Golkar tidak sependapat kalau menunda-nunda, dioptimalkan pekerjaannya, mereka harus bertanggungjawab," ucap Agung.

(rmd/fiq)


Berita Terkait