Proses pembahasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Maluku sempat berlangsung alot karena keberatan parpol, di antaranya soal C1 yang tidak diberikan KPPS, kemudian 4 PPS yang curang serta protes atas pleno provinsi yang dianggap dilakukan tak semestinya. Namun semuanya bisa diterima.
"Kita sahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR RI Maluku," kata komisioner KPU Juri Ardiantoro disusul ketokan palu dalam rapat di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (8/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perolehan suara partai politik menurut raihan tertinggi dapil Maluku:
1. PDIP: 192.731 suara
2. Golkar: 162.549 suara
3. Gerindra: 130.794 suara
4. PKB: 113.294 suara
5. Demokrat: 66.517 suara
6. PKS: 49.528 suara
7. PPP: 27.702 suara
8. Hanura: 27.120 suara
9. NasDem: 10.7443 suara
10. PAN: 26.473 suara
11. PKPI: 14.541 suara
12. PBB: 8.646 suara
Dengan disahkannya provinsi Maluku, maka total sudah 23 provinsi yang sudah ditetapkan oleh KPU dan masih ada 10 provinsi lain yang belum ditetapkan. Yaitu:
1. Maluku Utara
2. Jawa Barat
3. Bengkulu
4. Sulawesi Tenggara
5. Sumatera Selatan
6. Sulawesi Barat
7. Kalimantan Timur
8. Sulawesi Utara
9. NTT
10. Sumatera Utara (sedang dibahas)
(iqb/rmd)











































