"Pemberian berupa Rp 1,5 M, adalah pemberian tahap terakhir. Sebelumnya sudah diberikan Rp 3 M, ketika OTT (operasi tangkap tangan-red) barang bukti yang ditemukan Rp 1,5 miliar," ujar ketua KPK Abraham samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kamis (8/5/2014).
Abraham mengatakan Rachmat Yasin dan Muhamad Zairin adalah pihak yang menerima suap. Sedangkan Francis Xaverius Yohan Yap (FXY) dari PT BJA adalah pihak pemberi.
"RY pemberi rekomendasi dan MZ Kadis pertanian dan kehutanan. FXY orang yang mendapat manfaat dari rekomendasi itu," ujar Samad
Ketiga orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Francis ditahan di Guntur, Muhamad Zairan ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan Rachmat Yasin di Rutan KPK.
(kha/rvk)











































