"Kita sedang dalami melalui Subdit IT dimana letak malfunction-nya. Apakah kesalahan karena kesengajaan atau teknis," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Menurut Arief, sistem upgrading perbankan tersebut dipercayakan kepada pihak ketiga. Penyidik pun masih mendalami apakah Didik mengetahui adanya kekacauan sistem perbankan secara tidak disengaja atau adanya informasi dari pihak lain.
Didik dan istrinya memang memiliki rekening di bank yang dibobolnya. Satu rekening memiliki saldo Rp 100 ribu dan rekening satu lainnya berjumlah Rp 23 ribu. Namun, dua rekening tersebut mampu menarik dana sejumlah Rp 21 miliar. Ini, kata Arief, disebabkan oleh upgrading system yang tengah dilakukan bank tersebut pada 10 April 2014 pukul 23.30 WIB.
Adapun uang yang masuk ke rekening Didik berjumlah Rp 4 miliar, dan rekening istrinya mencapai Rp 17 miliar.
Polisi mencokok Didik di kediamannya di Solo. Polisi menemukan 6 unit mesin electronic data capture (EDC) dan 255 kartu kredit. Didik kini mendekam di sel tahanan Mabes Polri guna pengembangan kasus yang membelitnya.
(ahy/rmd)











































