Peristiwa itu terjadi saat rapat pleno tengah berlangsung membahas perolehan suara di Dapil Jawa Barat II di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (8/5/2014) dipimpin komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Saat forum tengah berjibaku dengan perdebatan, beberapa saksi partai politik tiba-tiba masuk bersamaan ke ruang rapat pleno. Mereka memanggil komisioner KPU dan melapori soal adanya rapat KPU Maluku Utara yang tak bisa dihadiri saksi parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun akibat KPU Maluku Utara menolak dihadiri oleh saksi, saksi parpol mencurgai ada kongkalikong KPU Maluku Utara dengan caleg. Mereka lalu bersama-sama menggeruduk rapat yang digelar di salah satu ruangan agak menjorok di gedung KPU itu.
Maka tampaklah di ruangan yang hanya berukuran 6x7 meter itu duduk melingkar komisioner KPU Maluku Utara dan saksi caleg. Mereka sedang membahas perolehan suara DPD di salah satu kabupaten yang dipermasalahkan.
Setelah 'dipergoki' oleh sekitar 8 saksi parpol dan 3 komisioner KPU RI, barulah rapat itu berlangsung terbuka dan berjalan sesuai ketentuan semestinya. Rapat pleno sendiri tak terganggu karena parpol mengirimkan saksi lebih dari satu.
"KPU Maluku Utara ini main-main! Malah dia memasukkan saksi dari daerah, padahal pemeriksaan nasional kita sudah sepakati dicek di tingkat nasional. Ini caleg daerah malah dimasukkan ke sini," kata saksi PDIP Sudyatmiko Ari Wibowo gusar usai mendapati forum 'terlarang' itu.
"Ini memang main-main. Ngawur komisionernya (KPU Malut). Makanya setelah kita diusir, kita lapor forum kok bisa seperti itu. Kita minta komisioner turun tangan," imbuhnya.
Sementara komisioner KPU Sigit Pamungkas yang hadir di ruangan itu mengatakan memang KPU Maluku Utara sedang melakukan pencermatan untuk kabupaten bermasalah. Soal dilarangnya saksi parpol, Sigit juga baru mengetahui.
"Mereka melakukan pencermatan data-data yang diasumsikan bergeser oleh peserta pemilu, dilihat kembali apakah ada pergeseran yang melibatkan DPD dan parpol," ucapnya.
(iqb/rmd)











































