Rano Karno mengumumkan lelang jabatan sekda kepada para pejabat Pemprov Banten saat rapat evaluasi pelaksanaan APBD Banten 2014 di pendopo Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (17/4) silam.
Sementara itu pekan berikutnya Atut juga mengajukan tiga nama calon sekda yang diambil dari pejabat eselon II, Kamis (24/4). Manuver Rano ini rupanya didukung oleh kroni politiknya dari partai yang sama, Agus Wisas yang juga duduk sebagai Ketua Komisi I DPRD Banten mendaftarkan nama lain sebagai calon sekda kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Iya benar saya mendaftarkan tiga nama. Daripada tidak ada yang mendaftar," ungkap Agus kepada wartawan, Kamis (8/5/2014).
Tiga nama yang telah diajukan ke Mendagri adalah Hudaya Latuconsina (Kepala Dinas Pendidikan), Opar Sohari (Kepala Dinas Perhubungan), dan Zaenal Mutaqin (Kepala Dinas Pegelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah).
Di lain pihak, Agus Wisas mengajukan Kurdi Matin (Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah), M. Yanuar (Asda 3), dan Engkos Kosasih Samanhudi (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan).
Manuver Rano dan Agus Wisas ini dianggap menyalahi aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten, Taufiqurokhman. "Apa yang dilakukan Agus Wisas itu hanya pribadi bukan komisi. Karena DPRD tidak punya kewenangan itu," tukasnya.
"Secara aturan juga apa yang dilakukan Rano melelang jabatan sekda sekarang. Dia posisinya belum Plt. karena belum ada surat (penetapan) dari Mendagri," imbuhnya.
Taufiq juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan, Komisi I telah melakukan konsultasi apakah pengajuan calon sekda dari Atut. "Kami dapat penjelasan bahwa apa yang dilakukan Atut itu sah karena masih menjadi gubernur," ujarnya.
(rvk/rvk)











































