Mereka Masih Menunggu Pembayaran Proyek KBT dari Pemprov DKI

Mereka Masih Menunggu Pembayaran Proyek KBT dari Pemprov DKI

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2014 18:13 WIB
Mereka Masih Menunggu Pembayaran Proyek KBT dari Pemprov DKI
Jakarta - Ketuk palu majelis tinggi pengadilan memutuskan Pemprov DKI harus membayarkan ganti rugi pembebasan Kanal Banjir Timur (KBT) Kavling Diskum AD. Namun hingga proyek itu selesai, warga belum mendapatkan haknya.

Kontroversi ganti rugi pembayaran proyek KBT terus menuai permasalahan. Semenjak sosialisasi pembayaran lahan tahun 2007, warga telah memenuhi kriteria yang diminta pemprov DKI. Namun hingga proyek tersebut selesai warga belum mendapat ganti ruginya.

Mereka pun memilih jalur hukum untuk penyelesaian ganti rugi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2010. Proses peradilan tersebut berjalan hingga akhirnya majelis hakim memutuskan dalam perkara Nomor 39/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM yang isinya mengabulkan tuntutan pemilik tanah agar Gubernur DKI membayar ganti rugi atas tanah milik 8 warga itu senilai total Rp 8,5 miliar.

"Mereka (Pemprov DKI-red) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, ditingkat ini kami kembali menang," ujar Eko Takari kuasa hukum warga Kavling Diskum AD disela-sela aksi protes, Trase Kering KBT, Jakarta Timur (8/5/2014).

Dalam amar keputusan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Majelis hakim kembali memenangkan warga. Majelis hakim pun menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur,

"Mereka telah diberi kesempatan untuk melakukan kasasi selama 14 hari, namun kesempatan itu tidak digunakan oleh Pemprov DKI. Adapun proses kasasi dilakukan oleh mereka telah lewat dari batas yang ditentukan," tutur Eko.

Eko mengatakan akhir tahun 2011 Pemprov DKI Jakarta mencoba kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi itu ditolak lantaran pengajuan yang diluar batas waktu yang ditentukan.

"Kami masih memiliki Surat penolakan kasasi yang diteribitkan Pengadilan Negeri Jaktim. Keputusan itu diterbitkan dalam dalam surat Nomor 39/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM.jo.No.266/PDT/2011/PT.DKI," imbuhnya.

Ia mengatakan hingga saat ini warga pun belum mendapatkan ganti rugi. Meski Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan proses Aanmaning Pemprov DKI Jakarta.

"Sampai saat ini belum ada pembayaran ganti rugi dari Pemprov DKI kepada 8 klien kami. Tentu langkah hukum selanjutnya kami bisa melaporkan atas penyerobotan lahan jika tak dibayar," ungkapnya.

(edo/ndr)


Berita Terkait