"Hari ini sudah P 21, tadi saya tanda tangan semua berkasnya. Ya administrasi lah," ujar Anas Urbaningrum di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).
Menurut Anas, semua berkas kasusnya dijadikan dalam satu dakwaan. Sehingga, dalam dakwaan Anas nanti akan berisi soal kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain serta kasus pencucian uang.
"Semua berkasnya dijadikan satu," jelasnya.
Seperti diketahui, Anas saat ini terjerat dalam beberapa kasus. Kasus pertama adalah penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dua alat bukti bahwa Anas juga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan laboratorium di Unair, Surabaya dan pengadaan vaksin di Jabar.
Setelah dijerat dengan pidana utama, eks Ketum Partai Demokrat itu juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Beberapa aset Anas juga telah disita terkait kasus pencucian uang itu.
(kha/nal)











































