"Sudah mendengarkan putusan majelis hakim, terlihat ada kemajuan di bidang hukum dimana pelaku pemerasan divonis dengan TPPU," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran setelah sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).
Fadil juga mengatakan, putusan ini membuktikan bahwa polisi dan jaksa benar-benar memberikan perlindungan terhadap ancaman-ancaman perilaku premanisme. Dan setelah putusan ini, ia menuturkan tugas polisi sudah selesai terhadap kasus Hercules.
"Kami sangat menghormati segala putusan hakim. Dan nanti kita lihat bagaimana respon masyarakat apakah ada yang menyatakan hukumannya kurang atau cukup," ujar Fadil.
Fadil juga mengatakan, selama ini kasus-kasus premanisme hanya dijatuhi hukuman KUHP. Jadi dengan adanya kasus Hercules ini kejahatan jalanan juga bisa dikaitkan dengan TPPU.
"Jadi ini semua menjadi sebuah kemajuan," tutup Fadil.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengatakan menghormati putusan persidangan. Dan hukuman ini, membuyarkan track record putusan yang diberikan pengadilan terhadap Hercules
"Ini pertama kali dia dihukum lebih dari 1 tahun. Walaupun dia meminta banding, diharapkan nantinya hasilnya akan lebih tinggi hukumannya," ujar Hengki.
(spt/rvk)











































