"Sebagai warga negara saya terima. Tapi kita akan banding," ujar Hercules usai persidangan sambil mengangkat jempol ke arah awak media, Kamis (8/5/2014).
Hercules mengaku memiliki barang bukti bahwa dirinya tidak memeras melainkan diminta membantu pengamanan dengan dibuktikan adanya surat perjanjian yang bukan dibuat oleh dirinya. Surat perjanjian itu menggunakan notaris.
"Bahwa pekerjaan ini berdasarkan perjanjian tidak ada kekerasan," jelas Hercules.
Pengacara Hercules, OC kaligis juga mengatakan hal yang sama. Bahwa ini sudah jelas direkayasa. "Untuk itu kita langsung ajukan banding saat ini juga dan sudah ditandatangani," tutup OC Kaligis.
(spt/aan)











































