"Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta dan dikurangi masa tahanan, ujar Ketua Hakim Prim Haryadi di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).
Prim mengatakan, dua rekening Bank BCA milik istrinya Nia Dania dirampas negara. Dan satu rekening yang terkait dengan terdakwa Feri kili-kili juga dirampas untuk negara.
"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda, diganti dengan ketentuan dengan kurungan 3 bulan penjara," ujar Prim.
Setelah mendengar putusan, Prim menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukum apakah akan melakukan banding atau tidak. Kuasa Hukum Hercules, OC Kaligis mengatakan akan banding.
"Kita akan banding," ujar OC dalam persidangan.
Sebelumnya, Hercules dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Hercules terbukti berasalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 2 tentang pemerasan dan Pasal 3 UURI No 8 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(spt/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini