Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan (P2K) Jakarta Utara, Muhammad Mikron, mengatakan penertiban anjing liar tersebut berdasarkan Perda no 11 tahun 1995, tentang pengendalian, pencegahan penular hewan rentan rabies di wilayah DKI.
"Setiap hewan yang termasuk kategori penular rabies seperti anjing, kucing dan kera yang tidak memiliki izin serta berkeliaran harus ditertibkan," kata Mikron kepada wartawan, Kamis (8/5/2014).
lanjutnya, kata Mikron, razia tersebut dilakukan dari awal Januari 2014 hingga akhir April 2014. Dari 4 bulan penertiban total 62 anjing telah dirazia.
62 Anjing tersebut ditangkap dari 4 kecamatan di Jakarta Utara. Dengan rincian 22 di Kecamatan Kelapa Gading, 14 di Kecamatan Cilincing, 14 di Kecamatan Pademangan, dan 12 di Kecamatan Penjaringan.
"Selain itu juga memang ada keluhan dari masyarakat banyaknya anjing liar di Jakarta Utara, dari keluhan tersebut dilakukan razia," jelasnya.
Usai ditangkap, anjing liar tersebut dikirim ke Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI) Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. "Bagi hewan yang tidak sehat, akan dimusnahkan sedang yang masuk kategori sehat akan dirawat," jelas Mikro
(tfn/ndr)