Kasus Tewasnya Renggo, Polisi Terapkan UU Peradilan Anak

Kasus Tewasnya Renggo, Polisi Terapkan UU Peradilan Anak

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2014 15:47 WIB
Kasus Tewasnya Renggo, Polisi Terapkan UU Peradilan Anak
Jakarta - Pihak kepolisian menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak dalam memproses S (11), siswa Kelas VI SDN 09 Pagi Makassar, Jaktim yang diduga pelaku penganiaya adik kelasnya, Renggo Kadapi (10), hingga tewas. Penerapan UU Peradilan Anak dilakukan mengingat usia S yang masih di bawah 12 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya akan mengedepankan restorative justice system dalam upaya penyelesaian kasus S ini.

"Kepada mereka ini dikenai Undang-Undang Peradilan Anak, dalam prosesnya akan mengacu pada restorative justice," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Rikwanto mengatakan, dalam proses penyidikannya hingga sampai ke pengadilan akan melakukan upaya-upaya diversi hukum.

"Artinya nanti ada penyelesaian di luar pengadilan, nanti koordinasi dengan KPAI karena memang anak di bawah 12 tahun tidak bisa dikenai sanksi hukum sesuai UU Peradilan Anak ini," terangnya.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads