Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya akan mengedepankan restorative justice system dalam upaya penyelesaian kasus S ini.
"Kepada mereka ini dikenai Undang-Undang Peradilan Anak, dalam prosesnya akan mengacu pada restorative justice," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Rikwanto mengatakan, dalam proses penyidikannya hingga sampai ke pengadilan akan melakukan upaya-upaya diversi hukum.
"Artinya nanti ada penyelesaian di luar pengadilan, nanti koordinasi dengan KPAI karena memang anak di bawah 12 tahun tidak bisa dikenai sanksi hukum sesuai UU Peradilan Anak ini," terangnya.
(mei/aan)











































