Kajati Sumbar Diteror Bom

Kajati Sumbar Diteror Bom

- detikNews
Jumat, 17 Des 2004 14:39 WIB
Padang - Saat menggenjot penanganan kasus korupsi, teror menghantui aparat Kejaksaan. Setelah rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu ludes dibakar, kini rumah dinas Kajati Sumatera Barat (Sumbar) Antasari Azhar ganti diancam bom.Ancaman oleh penelepon gelap datang sekitar pukul 19.45 WIB, Kamis (16/12). Dugaan sementara, ancaman itu terkait dengan gencarnya penanganan kasus korupsi oleh Kejati akhir-akhir ini.Ancaman itu pertama kali diterima oleh istri Kajati Ida Lasmiwati di rumahnya, Jl. Pancasila No. 16 Padang. Ida langsung menyerahkan telepon pada suaminya begitu mendengar tempat tinggalnya akan diledakkan. Dalam ancamannya, penelepon gelap itu mengatakan akan meledakkan bom pukul 22.00 WIB.Merasa keselamatan keluarganya terancam, Kajati langsung mengontak intelijen kejaksaan. Hal itu ditindaklanjuti dengan turunya Tim Gegana dari Brimobda Sumbar ke lokasi beberapa saat kemudian. Namun, setelah melakukan penyisiran di seluruh bagian rumah, tim Gegana tidak menemukan benda yang dicurigai sebagai bom. Ancaman tersebut tidak terbukti karena sampai batas waktu yang disebutkan bom tidak meledak.Ditemui detikcom di kantornya, Jumat (17/12/2004), Kapoltabes Padang Komisaris Besar Mustafa Hari Kuncoro membenarkan kejadian itu. Dikatakannya, waktu mengancam penelepon gelap itu tidak menyebutkan nama atau identitas lainnya. Di samping itu, ia juga tidak meminta agar salah satu kasus yang sedang ditangani kejaksaan dihentikan.Berdasarkan catatan detikcom, sejak beberapa waktu lalu Kejati Sumbar memang sedang gencar-gencarnya mengusut sejumlah kasus korupsi di Sumbar, baik di kalangan eksekutif maupun legislatif. Kasus korupsi terbaru yang ditangani Kejati yakni, pemeriksaan Gubernur Sumbar Zainal Bakar yang menjadi tersangka kasus korupsi APBD Sumbar 2002 sebesar 5,9 miliar rupiah.Di samping itu, Kejati juga telah menetapkan Walikota Solok sebagai tersangka dalam kasus mark up pembangunan terminal truk serta menjadikan mantan walikota Padang Zuiyen Rais menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Padang. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads