"Kami belum pikirkan (Perppu), komitmen kami di tingkat nasional adalah bagaimana secara prosedural rekapitulasi ini terpenuhi," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (8/5/201
Menurut Ferry, sisa 11 provinsi yang belum ditetapkan rekapitulasi suaranya pasti bisa diselesaikan sebelum jam terakhir penetapan nasional esok hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Ferry juga mengatakan KPU tidak berarti mempercepat proses pembahasan rekap suara, karena KPU berharap penyelesaian masalah perolehan suara bisa selesai di pleno dan tak banyak berujung di MK.
"Mudah-mudahan rekap ini menjelaskan semuanya. Jadi tak ada persoalan yang tersisa. Jadi masalah di MK bisa diminimalisir," ucap mantan ketua KPU Jabar itu.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang membatasi penetapan hasil pemilu legislatif sampai Jumat (9/5) besok. Jika melebihi batas tersebut maka perlu ketentuan yang merevisi, yaitu melalui Perppu.
Sementara masih ada 11 provinsi yang proses rekapnya belum ditetapkan oleh KPU dan perlu dibahas. Yaitu Maluku Utara. Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, NTT, Sumatera Utara, dan Maluku.
(iqb/brn)










































