Cemari Citarum dengan Limbah Tekstil, Direktur PT DPL Tersangka

Cemari Citarum dengan Limbah Tekstil, Direktur PT DPL Tersangka

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2014 14:55 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, menetapkan Direktur PT Daya Pratama Lestari (DPL) menjadi tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan. Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil di Kabupaten Bandung ini terindikasi membuang limbah yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Kasubdit II Dit Tipiter Kombes Zarialdi mengatakan, modus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT DPL adalah dengan tidak melakukan pengelolaan limbah secaea optimal.

"Kalau limbah itu dia harus melalui Ipal (Instalasi Pengolah Air Limbah). Nah, ini dia tidak melalui Ipal, tapi langsung melakukan pembuangan limbah ke sungai, nanti bermuara ke sungai Citarum," kata Zarialdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).

Menurut Zarialdi, penyelidikan dan penyidikan kasus ini bermula dari laporan BPK. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Terkait dengan kejahatan lingkungan, dalam hal ini limbah cair, sesuai prosedur polisi tidak langsung melakukan penindakan. Namun teguran yang disampaikan oleh dinas terkait di wilayah tersebut.

Namun, apabila sudah dua kali diperingatkan tetap saja diindahkan, maka proses hukum yang diberlakukan dalam kasus pencemaran tersebut. Dalam kasus ini, polisi belum memeriksa tersangka yang merupakan direktur perusahaan, dan telah memeriksa beberapa saksi.

"Nanti mengarah (pemeriksaan) tersangka. Tersangkanya yaitu Direktur PT DPL," ujarnya.

Selain DPL, Bareskrim Polri juga membidik dua perusahaan tekstil yang juga beroperasi di Kabupaten Bandung, PT UBK dan PT IHT. Sama seperti kasus yang melilit PT DPL, PT UBK terindikasi melakukan pembuangan limbah ke Citarum.

"Sudah melakukan pemeriksaan para saksi, rencana mungkin minggu depan kita akan lakukan penghitungan barang bukti," jelasnya.

Sementara PT IHT kepolisian masih memberi teguran karena kasus serupa. "Karena dia belum pernah dilakukan peneguran, jadi kita lakukan sesuai dengan pasal yaitu ultimum remedium. Jadi untuk kasus limbah ini kita lakukan peneguran dulu baru melakukan tindakan," kata Zarialdi.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads