3 AC Sewaan Untuk Boediono Sudah Terpasang di Pengadilan Tipikor

3 AC Sewaan Untuk Boediono Sudah Terpasang di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2014 14:41 WIB
3 AC Sewaan Untuk Boediono Sudah Terpasang di Pengadilan Tipikor
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Tiga buah penyejuk ruangan (air conditioner) yang disewa oleh KPK telah terpasang di Pengadilam Tipikor. AC itu disewa menjelang kesaksian Wapres Boediono untuk terdakwa Budi Mulya dalam kasus Bank Century pada Jumat (9/5).

Pantauan detikcom di ruang sidang lantai 1, Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jaksel, Kamis (8/5/2014), tiga unit AC tersebut sudah terpasang sejak pagi. AC portable bermerk Sharp itu masing-masing diletakkan di atas meja.

Meski sudah menyala, suhu ruangan tidak serta merta langsung dingin. Dua orang petugas maintenance lalu tampak mengecek ketiga AC tersebut.

KPK menyewa 3 unit AC tersebut atas permintaan pengadilan. "Ada permintaan supaya ruangan ber-AC. Atas permintaan pengadilan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (7/5/2014).

Perintah persidangan tersebut, kata Johan adalah untuk memperbaiki AC yang ada di ruangan persidangan. Namun karena terbatasnya waktu, perbaikan tidak bisa dilakukan. "Jadi disewa," kata Johan.

KPK selaku penuntut dalam persidangan kasus Century di PN Tipikor, memiliki tanggung jawab untuk memberikan fasilitas terkait kedatangan seorang saksi. Sebagai penuntut KPK juga bisa menerima perintah dari pengadilan.

Boediono yang merupakan mantan Gubernur BI akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Bidang Moneter bank sentral. Nama Boediono juga disebut terlibat oleh jaksa dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads