Minggu Depan Pemerintah Ajukan RUU Ketenagalistrikan
Jumat, 17 Des 2004 14:00 WIB
Jakarta - Minggu depan pemerintah akan mengajukan RUU ketenagalistrikan baru sebagai pengganti UU nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan segera diselesaikan, karena yang dipermasalahkan hanya 3 pasal, yakni pasal 16, pasal 17 dan pasal 18. "Pembahasan 3 pasal itu tak terlalu lama, saya kira minggu depan sudah selesai," ungkap Menteri Energi Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro usai sidang kebinat di kantor presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat ( 17/12/2004).Lebih lanjut Purnomo mengatakan untuk RUU ini diajukan untuk mewadai keinginan investor untuk mempermudah invetasi dalam bidang kelistrikan, sehubungan dengan diberlakukannya kembali UU nomor 15 tahun 1985 yang menyatakan PLN dikusai negara.Sambil menunggu proses pengesahan UU baru, menurut Purnomo, proses tender kelistrikan yang sudah berjalan tak akan dihentikan. Hanya proses-proses akan dilakukan secara transparan. "Karena harus sesuai UU 15 yang tak memadai swasta masuk, maka ada juga PP 10 tahun 1989 soal investasi swasta dibidang ketenagalistrikan yang akan digunakan. Ini dilakukan karena dasar tertinggi UU nomor 15/1985 tak mewadai membuka investasi, " tambah Purnomo.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya Selasa pekan lalu mencabut berlakunya UU No 20/2002 tentang ketenagalistrikan karena dianggap tak sesuai UUD 1945. Dengan pencabutan tersebut, maka berlaku UU lama, yakni UU nomor 15/1985.
(jon/)











































