Dalam pertemuan yang digelar Rabu, 7 Mei waktu setempat itu, delegasi DPR RI didampingi PLE Priatna, pejabat KBRI Wellington dan Mia Padmasari, Sekretaris III sebagai penerjemah. Tatap muka yang semula dijadwalkan hanya berlangsung 1 jam, berakhir setelah 2 jam pembicaraan dari pukul 15.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat.
"Dalam bertugas, staf Komnas HAM (yang bukan komisioner) Selandia Baru memang dilengkapi imunitas hukum. Secara personal atau pribadi tidak dapat diperkarakan saat membuka kasus. Bila terjadi, tuntutan ditujukan kepada Komnas HAM sebagai institusi," ujar David Rutherford dalam diskusi tersebut seperti disampaikan PLE Priatna kepada detikcom, Kamis (8/5/2014).
"Bekerja secara dekat dengan lembaga lain, termasuk Kepolisian, Komnas HAM Selandia Baru memiliki kekuatan moral untuk dapat mengungkap rekomendasinya (bila tidak diindahkan) kepada media massa. Komnas HAM Selandia Baru turut melakukan berbagai mediasi perselisihan di luar pengadilan, 86% kasus pelanggaran HAM mampu dilakukan lewat mediasi di luar lembaga pengadilan," imbuh David.
Muzzamil Yusuf, Ketua Delegasi Komisi III DPR RI ke Wellington mengungkapkan pentingnya RUU HAM ini.
"RUU HAM ke depan diharapkan memberi penguatan peran Komnas HAM, perlindungan bagi staf komisioner serta menjadikan korporasi sebagai subyek hukum (yang bisa dianggap melakukan pelanggaran HAM). Kita belajar dari Komnas Selandia Baru upaya penguatan ini," kata Muzzamil.
"Penghormatan dan perlindungan HAM, tidak lagi cukup hanya menyentuh hak politik dan aspek keamanan," imbuhnya.
"Indeks kemajuan sosial 2014 (social progress index 2014) Selandia Baru memberi perspektif baru, penegakan dan perlindungan HAM menyangkut aspek ekonomi, bukan hanya kebebasan politik. Ini aspek peningkatan kesejahteraan bagi kualitas harkat kemanusiaan," tandas Muzzamil.
Delegasi Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan ke Wellington 5 - 8 Mei 2014. Komisi III DPR RI telah diterima dan melakukan pembicaraan dengan David King -- Direktur Urusan Konstitusi dan Hak Sipil Kementerian Kehakiman, didampingi Esther King -- Wakil Direktur Urusan Antar Bidang dan Adam Dubas -- penasehat senior Kementerian Kehakiman, serta Anna Tutton, Divisi Hukum Kepolisian Selandia Baru dan Natasha Lewis, pejabat Kementerian Luar Negeri Selandia Baru.
(ita/ita)
