Anggota DPRD DKI Jakarta Gagal Dapat Mobil Dinas
Jumat, 17 Des 2004 13:31 WIB
Jakarta - Upaya anggota DPRD DKI Jakarta periode 2004-2005 mendapatkan fasilitas mobil dinas akhirnya gagal. Namun meski gagal mendapat mobil dinas, mereka tetap berhak atas sebuah rumah dinas dan perlengkapannya.Pasalnya, dalam rapat peripurna mengenai pembacaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta berkenaan dengan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta 2005, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jumat, (17/12/2004), terungkap fasilitas mobil dinas tidak diatur dalam peraturan yang ada.Dalam rapat gabungan tim perumus pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, Jumat, pekan lalu, telah disepakati menghilangkan penyediaan kendaraan dinas bagi anggota dewan.Dalam rangcangan tersebut, khususnya pasal 11 ayat 1 tertulis anggota DPRD DKI masing-masing hanya mendapat satu rumah dinas beserta perlengkapannya. Sedangkan pimpinan DPRD, seperti yang tertuang dalam pasal 10 ayat 1, selain mendapat rumah dinas juga mendapat mobil dinas.Namun dalam rancangan Perda tersebut tidak dijelaskan secara rinci standar rumah dinas yang harus ditempati pimpinan dan anggota DPRD DKI. Seentara, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso saat dicegat di Balai Kota menyatakan, akan mengatur standar rumah dinas tersebut. Namun sebelumnya akan diperhitungkan dahulu anggarannya. "Nanti kita hitung yang pantasnya berapa kita atur standarnya," kata dia.Sedangkan, Sekda Pemprov DKI Jakarta Ritola Tasmaya mengatakan, standar rumah dinas yang akan diberikan Pemprov Jakarta akan dibandingkan dulu dengan provinsi lain. "Kita akan lihat pembanding pada provisnis lain, selain itu kita juga akan lihat angka yang wajar," kata Ritola sambil menambahkan rumah dinas tersebut akan ditetapkan pada awal 2005 yang diatur dalam SK Gubernur.
(umi/)











































