"Tidak ada SMS. Yang ada, saya dilapori pada 25 November," kata JK dalam kesaksiannya untuk terdakwa Budi Mulya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Pada 25 November 2008, kata JK, dia mendapatkan laporan dari Boediono dan Sri Mulyani mengenai pemberian bailout untuk Bank Century. Bailout yang diteken pada 21 November 2008 itu dilakukan karena FPJP Rp 689 miliar yang digelontorkan sebelumnya tak mempan lantaran dibawa kabur oleh pemilik Bank Century.
Sedangkan Sri Mulyani mengatakan, pada 21 November dirinya mengirimkan pesan singkat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga ditembuskan, ke Wapres Jusuf Kalla.
Baru, kemudian pada 25 November, Sri Mulyani dan Boediono memberikan laporan resmi.
"Sesudah pengambilan keputusan, saya laporkan ke Bapak Presiden dan Wapres. CC wapres melalui SMS dan surat resmi laporan tanggal 25 November 2008," terang Sri Mulyani.
"Kami menghadap ke JK bersama Gubernur BI (25 November 2008-red) sudah disampaikan century berdampak sistemik dan sudah diambil alih oleh LPS," jelas Sri Mulyani.
(fjr/aan)











































