Penyandang Cacat Tuntut Kesetaraan Kesempatan Kerja
Jumat, 17 Des 2004 13:15 WIB
Jakarta -
Sebanyak 30 penyandang cacat yang tergabung dalam Komisi Perjuangan Aspirasi Penyandang Cacat Indonesia (KPAPCI) menuntut diberi hak yang sama dalam penerimaan tenaga kerja, berkaitan saat tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.Rombongan dari Bandung ini diterima Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12/2004).Ketua Komisi Perjuangan Aspirasi Penyandang Cacat Indonesia (KPAPCI) Banuaramenjelaskan dalam UU No. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat dinyatakan bahwa ada kuota 1 persen untuk penyadang cacat dalam setiap penerimaan tenaga kerja. Namun kenyataannya, untuk mengikuti tes masuk mereka banyak mengalami kesulitan. Contohnya, saat tes masuk CPNS kemarin."Banyak petugas yang belum tahu tentang UU tersebut dan langsung melarang kami ikut tes dengan alasan cacat fisik. Padahal, persyaratan administrasi sudah dipenuhi," ujar Banuarta.Akibatnya, menurut dia, jumlah penyandang cacat yang jadi PNS saat ini merosot dibandingkan sebelum berlakunya UU tersebut. "Hanya sekitar 0,1 persen dari jumlah pegawai. Tolong DPR memperjuangkan hak kami agar tahun mendatang tidak terjadi hal seperti ini lagi, terutama menjamin implementasi UU No. 4 tahun 1997. Kami berharap menerima kesetaraan yang sudah dijanjikan UU tersebut," ungkap dia.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar DPR mengatakan DPR akan segera menindaklanjuti dengan komisi terkait, yaitu komisi II dan komisi IX."Sistem pemerintahan dan sosial yang ada sekarang menuntut kita berjuang lebih lanjut, bukan hanya menekan pemerintah juga kampanye anti diskriminasi," tandas Muhaimin. Lebih lanjut, Muhaimin menambahkan DPR akan mengirim surat ke pemerintah dan mengecek langsung departemen yang melaksanakan tes masuk CPNS, misalnya Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Sosial."Kami juga akan mengontrol pelaksanaan UU, khususnya UU No. 4 tahun 1997 oleh pemerintah di lapangan," janji Muhaimin.
(aan/)










































