8 Prajurit Kodam I Dipecat
Jumat, 17 Des 2004 13:09 WIB
Medan - Sebanyak 8 prajurit TNI AD dari satuan Batalyon Infantri 125 Simbisa (Yonif 125/Smb) diberhentikan secara tidak hormat oleh Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen Tritamtomo.Apel pemecatan berlangsung di Makodam I Bukit Barisan, Jl. Medan-Binjai, Medan, Jumat (17/12/2004). "Sebetulnya saya tidak ingin melakukan pemecatan seperti ini. Tapi jika prajurit melakukan pelanggaran terhadap aturan maupun perintah, tindakan seperti ini memang harus dilakukan untuk memberi contoh bagi yang lain," kata Pangdam pada wartawan seusai apel.Ke-8 prajurit itu sudah disidangkan di Mahkamah Militer I-01 Banda Aceh karena melanggar perintah atasan alias subordinasi selama berdinas di Aceh. Majelis hakim melalui SK No Put/64-K/PM I-01/AD/VIII/2004 tanggal 9 Agustus 2004, memutuskan memecat mereka plus hukuman masuk kurungan. Ke-8 prajurit itu adalah:1. Sertu Indra Marwan, 1 tahun penjara2. Sertu Mamat Puja K, 8 bulan penjara3. Koptu Azidin, 1 tahun penjara4, Kopda Mustopa, 6 bulan penjara5. Kopda Juraid Sikumbang, 6 bulan penjara6. Prada Irwansyah Putra, 8 bulan penjara7. Prada Dirham Agusalim, 6 bulan penjara8. Prada Adi Suryanto, 6 bulan penjaraSelain hukuman pejara, mereka juga kena hukuman pecat. Pemberhentian tidak hormat hari ini merupakan tindak lanjut SK Kepala Staf TNI AD No Skep/314/X/2004 tertanggal 27 Oktober 2004.
(nrl/)











































