"Pelaku mengakui perbuatannya. Tapi menurut mereka, itu aksi spontan. Tidak ada rencana (memperkosa)," kata Wakapolres Langsa Kompol Hadi Saeiful Rahman kepada detikcom, Kamis (8/5/2014).
Usai kejadian, polisi menangkap 3 pelaku. Dua di antaranya ditahan, satu lainnya dilepas karena tidak terlibat. Sedangkan 5 pelaku lainnya masih diburu dan ditetapkan sebagai DPO.
"Kami minta keluarganya membujuk pelaku agar pulang dan menyerahkan diri," jelas Hadi.
Sembari memburu pelaku lainnya, polisi melakukan pemberkasan. Pelaku dijerat dengan pasal 285 dan 289 KUHP. Diharapkan, dalam waktu dekat, kasusnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya ke pengadilan.
"Ancaman hukumannya 9 tahun," tutup Hadi.
(try/nrl)











































