JK: Presiden SBY Terkejut Saat Saya Laporkan Century Di-Bailout Rp 2,7 Triliun

JK: Presiden SBY Terkejut Saat Saya Laporkan Century Di-Bailout Rp 2,7 Triliun

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2014 10:52 WIB
Jakarta - Mantan Wapres Jusuf Kalla langsung meneruskan laporan mengenai pemberian bailout Century Rp 2,7 triliun kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sang kepala negara terkejut begitu mendapatkan laporan dari JK.

JK mendapatkan laporan dari Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono pada 25 November 2008. Bailout dikeluarkan pada 21 November pagi.

JK lalu meneruskan laporan tersebut saat bertemu langsung dengan SBY di Bandara Halim Perdanakusumah pada 26 November subuh. SBY baru saja pulang dari kunjungan di luar negeri.

"Saya laporkan ada kejadian itu pada 26 November subuh. Tentu beliau terkejut," ujar JK dalam kesaksiannya untuk terdakwa Budi Mulya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2014).

JK hanya menyampaikan garis besar kejadian seperti yang disampaikan Sri Mulyani dan Boediono. SBY menerima laporan itu dan meminta laporan detail.

"Saya laporkan bahwa ada kejadian Century dianggap gagal dan di-bailout penyertaan modal sementara Rp 2,7 triliun. Itu karena perampokan, kriminalisasi pemiliknya. Saya juga lapor bahwa saya sudah suruh pemiliknya ditangkap," ujar JK.

Dalam kesaksiannya, JK mengatakan dia pernah mempertanyakan langkah BI melakukan tindakan hukum terhadap Robert Tantular, pemilik Bank Century. "Kalau perampokan terjadi kenapa tidak lapor polisi tangkap pemilik Bank Century Robert Tantular," ujarnya.

Karena tidak ada tindak lanjut, JK mengambil alih penanganan untuk tindakan hukum terhadap Robert Tantular. Sebab Boediono menurut JK mengatakan tidak ada dasar hukum memperkarakan Robert Tantular.

"Saya bertanya ke gubernur BI kenapa terjadi? Karena pemiliknya yang mengambil bank. Saya bilang kenapa tidak tangkap, katanya tidak ada dasar hukum," terangnya.

"Saya menelpon Kapolri untuk menangkap Robert Tantular, 2 jam ditangkap," imbuh JK.


(fjp/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads